Berikut Ketentuan dan Larangannya Selama Kampanye Pilkada 2024

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menghimbau kepada pasangan calon, tim kampanye dan masyarakat untuk berkampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengingatkan agar melakukan kampanye berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 2 tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Untuk menjaga pelaksanaan tahapan kampanye tersebut tetap aman, damai dan lancar, Bawaslu kabupaten Bogor mengingatkan untuk dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ridwan di Cibinong, Senin (23/9/2024).
Dalam UU No 6 tahun 2020 atau PKPU 13 tahun 2024 disebutkan bahwa kampanye merupakan kegiatan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Pada ketentuan aturan tersebut dijelaskan bahwa kampanye dilaksanakan dengan tujuh metode yakni pertemuan terbatas, debat publik atau debat terbuka, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas.
Selain itu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), iklan media massa cetak dan media elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, khusus metode kampanye di media massa hanya bisa dilakukan mulai tanggal 10 November – 23 November 2024.
Ridwan juga mengatakan bahwa setiap pasangan calon, relawan, tim kampanye harus memperhatikan larangan masa kampanye untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi.
“Pasangan calon, tim kampanye, relawan juga harus memperhatikan larangan-larangan selama masa kampanye karena dengan memperhatikan larangan-larangan tersebut bisa meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi baik administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran undang-undang lainnya,” ujar Ridwan.
Berikut larangan-larangan yang harus diperhatikan pada masa kampanye:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Menghina seseorang, agama, ras, suku, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
- Melakukan kampanye berupa memfitnah, menghasut, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
- Menggunakan ancaman kekerasan, kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
- Mengganggu ketentraman, keamanan dan ketertiban umum;
- Mengancam dan atau menyarankan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah seperti menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.*






